AmigdalaNews.com (PEKANBARU) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi mengajukan usulan penempatan 5.173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani dan dikirimkan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 25 Agustus 2025.
Dalam surat itu, tercatat 2.866 PPPK yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN, serta 2.307 PPPK yang belum terdaftar.
Wali Kota Agung membenarkan adanya pengajuan penempatan tersebut.
“Benar, usulan sudah saya teken dan dikirim kemarin, Senin (25/8/2025). Saya prioritaskan tenaga pengajar atau guru, karena memang kami ingin ada banyak guru yang terampil yang bisa membentuk karakter SDM siswa/siswi di Kota Pekanbaru,” ujar Agung, Selasa (26/8/2025) pagi.
Selain tenaga pengajar, usulan juga mencakup tenaga teknis dan tenaga medis. Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius Pemko Pekanbaru untuk memastikan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Sehingga teman-teman PPPK paruh waktu ini ada kepastian, terutama mengenai gaji. Mereka juga secara resmi akan mendapatkan SK penempatan. Mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim segera dibalas oleh Kemenpan RB,” harapnya.* (MV)





