Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah Saat Bencana

amigdalanews.com(JAKARTA) -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya sedang dilanda bencana. Keputusan tersebut disampaikan Tito dalam keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito menjelaskan bahwa Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri karena permohonan izinnya telah ditolak lebih dahulu oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Ia juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama Mirwan menjalani sanksi. Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan. Namun, merujuk pada aturan yang berlaku, perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.

“Sesuai dengan aturan undang bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” ujarnya.

Tito merinci kondisi terdampak di Aceh Selatan, yang meliputi enam kecamatan dan 12 kampung. Tercatat sebanyak 5.940 warga mengungsi di empat titik pengungsian. Selain itu, sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan masih terputus, 750 unit rumah rusak berat, 460 hektare sawah tertimbun lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, serta 70 hektare tambak terdampak. Dalam situasi darurat tersebut, Tito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah sebagai pengambil keputusan dan koordinator Forkopimda dalam penanganan bencana.

“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,”tegasnya.*

Pos terkait