AmigdalaNews.com (YOGYAKARTA) – Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memperjelas tafsir Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan risiko kriminalisasi akibat tafsir yang terlalu umum.
“Kalau tafsirnya tetap dibiarkan umum, akan ada risiko kriminalisasi. Karena itu hakim harus mempersempit tafsir, bahkan sebaiknya pasalnya juga diubah agar tidak multitafsir,” ujar Akbar dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, kedua pasal itu tetap penting dipertahankan agar pemberantasan korupsi tidak lumpuh. Namun, penerapannya harus memiliki batasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang beritikad baik.
“Dalam konteks Pasal 2 dan 3, saya melihat pasalnya perlu dipertahankan, bukan dihapus, agar pemberantasan korupsi tidak lumpuh,” tegasnya.
Akbar mencontohkan, unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 dan 3 sebaiknya dimaknai merujuk pada tindak pidana yang sudah diatur dalam Pasal 5 hingga 13 UU Tipikor, seperti suap atau penggelapan jabatan. Dengan begitu, Pasal 2 dan 3 dapat berfungsi sebagai pemberatan hukuman.
Ia menegaskan, jalan tengah yang ideal adalah mempertahankan pasal tersebut, namun sekaligus memperjelas substansi serta membatasi penerapannya.
“Pasal ini sangat penting untuk menjangkau bentuk-bentuk korupsi yang serius. Tetapi harus dipastikan penerapannya. Intinya, harus ada kepastian hukum yang melindungi masyarakat sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi,” kata Akbar.
Sebelumnya, sebanyak 24 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan telah menyampaikan amicus curiae ke MK. Mereka menilai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi, serta politisasi dalam praktik pemberantasan korupsi.
Akbar menjelaskan, amicus curiae merupakan pandangan hukum yang diberikan kepada hakim MK untuk membantu pertimbangan dalam memutus perkara. “Hakim dapat mempertimbangkan amicus curiae sebagai pencerahan, tetapi keputusan tetap berada di tangan hakim,” ujarnya.*
Sumber: ANTARA





