Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Percepat Pemulangan 58 Ribu Jemaah Umrah Terdampak Konflik Iran–AS-Israel

JAKARTA (AMGNews.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah memberikan perlindungan maksimal sekaligus mempercepat pemulangan puluhan ribu jemaah umrah Indonesia yang terdampak perang Iran versus Amerika Serikat dan Israel.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan warga negara di luar negeri, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan, kepastian layanan, serta kepastian kepulangan.

“Prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apa pun,” tegas Selly dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Diketahui, lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan internasional yang dipicu eskalasi konflik regional. Situasi tersebut menempatkan ribuan warga negara Indonesia dalam posisi rentan, baik dari sisi kepastian perjalanan, keamanan, maupun layanan selama berada di luar negeri.

Selly menyampaikan bahwa imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh menegaskan pemerintah terus memantau situasi secara intensif serta mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh WNI, termasuk jemaah umrah.

Namun demikian, ia menilai imbauan administratif saja belum cukup.

“Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada imbauan administratif. Negara harus memastikan adanya skema pemulangan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu. Jamaah tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Evaluasi Sistem Mitigasi Krisis

Selly menambahkan, situasi ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi krisis dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Ia menekankan setidaknya tiga aspek strategis yang harus diperkuat ke depan.

Pertama, penguatan sistem perlindungan jemaah sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Negara dinilai harus memiliki protokol krisis yang terstruktur, termasuk skema pemulangan alternatif, perlindungan logistik, serta kepastian layanan selama jemaah terdampak situasi darurat.

Kedua, penguatan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar memiliki kesiapan manajemen krisis dan memastikan jemaah tidak menanggung beban akibat risiko global.

Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian serta perwakilan Indonesia di luar negeri guna memastikan respons negara berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga negara.

“Situasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik global. Oleh karena itu, negara harus memiliki sistem perlindungan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi warga negara dalam situasi krisis,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyampaikan perkembangan situasi secara transparan dan berkala kepada publik serta keluarga jemaah guna menghindari kecemasan berkepanjangan.

“Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya berada dalam situasi rentan. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi, dan negara wajib memastikan setiap jamaah dapat kembali ke Tanah Air dengan aman, bermartabat, dan dengan kepastian yang jelas,” pungkas Selly.*

Pos terkait