AmigdalaNews.com (JAKARTA) – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 15 September 2025. Rapat difokuskan pada kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif. Salah satu keputusan penting adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Tarif pajak 0,5 persen dipastikan berlaku hingga 2029.
“Jadi tidak diperpanjang hanya per tahun, tetapi langsung diberi kepastian sampai 2029. Tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun dengan 542 ribu wajib pajak terdaftar. Namun, kita memerlukan revisi PP,” jelas Airlangga usai rapat.
Selain UMKM, pemerintah juga melanjutkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata akan berlanjut tahun depan. Jadi ada kepastian bahwa insentif bagi pekerja horeka masih ditanggung pemerintah,” terang Airlangga.
Insentif serupa juga berlaku bagi pekerja di industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan produk turunan lainnya. “Targetnya 1,7 juta pekerja dengan alokasi Rp800 miliar pada tahun ini, dan kebijakan tersebut tetap dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
Kebijakan lain yang diputuskan adalah perluasan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya mencakup pengemudi ojek daring maupun konvensional, kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. “Targetnya mencapai 9,9 juta pekerja dengan anggaran sekitar Rp753 miliar,” kata Airlangga.
Rangkaian kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta melindungi pekerja lintas sektor di tengah dinamika ekonomi global.*





