KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Capres-cawapres

AmigdalaNews.com (JAKARTA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dikecualikan KPU sebagai Informasi Publik.

 

Bacaan Lainnya

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” jelas Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, demikian dikutip dari INews, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

 

Selain membatalkan keputusan tersebut, KPU juga meminta maaf karena keputusan tersebut telah membuat keriuhan di tengah masyarakat.

 

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucap Afifuddin, dikutip dari INews.

 

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 itu sebelumnya mengatur soal pengecualian dokumen-dokumen capres-cawapres dan syarat pengaksesannya. Terdapat 16 dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik dan pengaksesannya harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak capres-cawapres terkait.

Sumber: INews

Pos terkait